Dalam diskursus publik mengenai kebebasan beragama, sering kali luput satu aspek penting: hak untuk tidak beragama. Di banyak negara, termasuk Indonesia, jaminan kebebasan berkeyakinan kerap dipahami secara sempit, seolah hanya berlaku bagi mereka yang memilih satu dari sekian agama yang diakui negara. Padahal, esensi hak tersebut adalah kebebasan untuk memilih—termasuk memilih untuk tidak percaya pada entitas adikodrati apa pun. Kebebasan Berkeyakinan dan Konstitusi Secara hukum, kebebasan berkeyakinan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh berbagai instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 18), dan juga diakui dalam konstitusi negara kita. Namun dalam praktik, ateisme dan agnostisisme…